Tampilkan postingan dengan label CP Pendidikan Pancasila Fase D. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CP Pendidikan Pancasila Fase D. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 November 2023

Karakteristik Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila

  1. Wahana pengembangan pendidikan Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan dengan untuk mewujudkan warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dalam rangka membangun peradaban bangsa Indonesia;                                                                                           
  2. Wahana edukatif dalam pengembangan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  3. Wahana untuk mempraktikkan perilaku gotong royong, kekeluargaan, dan keadilan sosial yang dijiwai nilai-nilai Pancasila guna terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Berorientasi pada penumbuhkembangan karakter peserta didik untuk menjadi warga negara yang cerdas dan baik serta memiliki wawasan kebangsaan yang menekankan harmonisasi sikap, keterampilan, dan pengetahuan;
  5. Berorientasi pada pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik untuk menjadi pemimpin bangsa dan negara Indonesia di masa depan yang amanah, jujur, cerdas, dan bertanggung jawab.

Pendidikan Pancasila memiliki empat elemen kunci beserta cakupan/substansinya, sebagai berikut:





▶ Fase D 

  • Menganalisis kronologis lahirnya Pancasila; mengkaji fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, serta mengenal Pancasila sebagai ideologi negara; memahami implementasi Pancasila dalam kehidupan bernegara dari masa ke masa; mengidentifikasi hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; serta melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; dan mengidentifikasi kontribusi Pancasila sebagai pandangan hidup dalam menyelesaikan persoalan lokal dan global dengan menggunakan sudut pandang Pancasila.
  • Memahami periodisasi pemberlakuan dan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memahami Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi; memahami bentuk pemerintahan yang berlaku dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; memahami peraturan perundang-undangan dan tata urutannya; dan mematuhi pentingnya norma dan aturan, menyeimbangkan hak dan kewajiban warga negara.
  • Mengidentifikasi keberagaman suku, agama, ras dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, dan mampu menerima keragaman dan perubahan budaya sebagai suatu kenyataan yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat, dan menanggapi secara proporsional terhadap kondisi yang ada di lingkungan sesuai dengan peran dan kebutuhan yang ada di masyarakat; memahami urgensi pelestarian nilai tradisi, kearifan lokal dan budaya; menunjukkan contoh pelestarian nilai tradisi, kearifan lokal dan budaya; dan menumbuhkan sikap tanggung jawab dan berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan praktik nilai tradisi, kearifan lokal dan budaya dalam masyarakat global.
  • Mengidentifikasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan utuh dan wawasan nusantara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia; menjaga keutuhan wilayah NKRI; menunjukkan perwujudan demokrasi yang didasari oleh nilai-nilai Pancasila serta menunjukkan contoh serta praktik kemerdekaan berpendapat warga negara dalam era keterbukaan informasi; mengidentifikasi sistem pemerintahan Indonesia, kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan antarlembaga-lembaga negara, hubungan negara dengan warga negara baik di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya maupun pertahanan dan keamanan; dan menyusun laporan singkat tentang sistem pemerintahan Indonesia, kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan antarlembaga-lembaga negara, hubungan negara dengan warga negara.

UNDANG - UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

 PEMBUKAAN Bahwa sesungguhnhya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, k...