Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki nilai yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan penjabaran dari nilai-nilai proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 yang terdiri dari 4 alinea menjabarkan tentang perjuangan bangsa Indonesia hingga memperoleh kemerdekaannya dan cita-cita serta tujuan yang ingin di wujudkan bagi semua warga negara Indonesia
ALINEA PERTAMA
" Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan"
Alinea ini menjelaskan bahwa kemerdekaan sebagai hak asasi semua bangsa yang bersifat universal.
Pernyataan ini mengandung dua makna yaitu;
- Dalil Objektif, yaitu bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan adalah tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Penjajahan memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama dan senantiasa melakukan tindakan sewenang-wenang sehingga hal ini bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan
- Dalil Subjektif, aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan atau tekad yang tumbuh dari bangsa Indonesia sendiri
ALINEA KEDUA
" Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".
Alinea kedua ini mengandung makna :
- perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan
- momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
- bahwa kemerdekaan itu bukan tujuan akhir namun harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
ALINEA KETIGA
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya"
Alinea ketiga ini menjelaskan bahwa :
- Motivasi Spiritual, bahwa kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Kemerdekaan yang dicapai tidak semata-mata perjuangan bangsa Indonesia sendiri, namun merupakan kuasa dari Tuhan Yang Maha Esa.
- Motivasi Riil dan Material, yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Bebas dari segala bentuk penjajahan, penindasan dan berkeinginan untuk menentukan nasibnya sendiri
- Mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
ALINEA KEEMPAT
" Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan:
- Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
- Ketentuan diadakannya undang-undang dasar
- Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat;
- Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan dicantumkannya rumusan Pancasila dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara yuridis formal Pancasila sah dan berlaku serta mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat dan mengikat setiap warga negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar